Orang Tua Santri Gugat Pengelola Ponpes Nurul Furqon, Tuding Ada Diskriminasi dan Ketidakadilan

Bogor – Sebanyak 10 orang tua santri Madrasah Aliyah Nurul Furqon di Bogor berencana menggugat pengelola pondok pesantren setempat. Langkah hukum ini diambil setelah anak-anak mereka dilarang mengikuti ujian Syahadah Al-Qur’an, diduga karena terlibat insiden pemukulan terhadap salah satu santri yang kedapatan mencuri.

Para wali santri tersebut telah memberikan kuasa hukum kepada Irawansyah, S.H., M.H., dari kantor hukum Irawansyah & Partner pada Sabtu (10/5/2025). Mereka menilai keputusan pondok pesantren mencabut hak para santri mengikuti Syahadah Al-Qur’an sebagai tindakan sepihak yang diskriminatif.

“Seharusnya pihak pesantren melakukan pembinaan terhadap semua pihak yang terlibat. Namun ironisnya, anak-anak ini justru dihukum, sementara pelaku pencurian tidak ditindak,” ujar Irawansyah kepada wartawan.

Menurutnya, perlakuan pihak pesantren tidak hanya merugikan para santri, tetapi juga mencoreng prinsip keadilan dalam lingkungan pendidikan. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan pelaku pencurian dan yayasan ke Polres Bogor karena memiliki bukti-bukti atas hilangnya barang milik santri.

Salah satu wali santri berinisial F mengungkapkan bahwa insiden pemukulan terjadi pada November 2024 lalu, sebagai bentuk reaksi spontan atas pencurian yang terus berulang di lingkungan pondok. Ia mengaku kecewa karena laporan kehilangan barang seperti pakaian dan perlengkapan santri tidak pernah ditindak serius oleh pihak pengelola.

Namun pada 9 Mei 2025, wali santri menerima surat dari Yayasan Nurul Furqon Al Husni yang menyatakan bahwa anak-anak mereka tidak diperkenankan mengikuti ujian Syahadah Al-Qur’an — sebuah prosesi penting sebagai bentuk pengakuan atas hafalan Al-Qur’an yang telah diselesaikan santri selama bertahun-tahun.

“Kami kecewa dan merasa anak-anak kami diperlakukan tidak adil. Perjuangan mereka seolah diabaikan begitu saja,” ujar F.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Pondok Pesantren Nurul Furqon belum memberikan keterangan resmi terkait polemik ini. Para orang tua berharap langkah hukum ini bisa mendorong terciptanya keadilan dan perbaikan sistem pembinaan di lingkungan pesantren.

More From Author

Wakil Menteri LHK dan Sekda Jabar Apresiasi Pemanfaatan RDF di Indocement Citeureup

DPC PERADI Cibinong Gelar Rapat Anggota Cabang, Perkuat Solidaritas Advokat dan Bahas RUU KUHP

portal-jabar.com