BOGOR-Tak butuh waktu lama, petugas Polsek Ciampea, Polres Bogor, akhirnya berhasil meringkus para pelaku pembacokan yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Pasar Ciampea Lama, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jumat 1/12/2023) lalu.
Setidaknya ada enam hingga tujuh kelompok remaja berboncengan sepeda motor melakukan pembacokan terhadap korban Muhammad Bintang Satria (17). Saat itu, korban bersama temannya ingin pergi ke konter handphone (HP).
Korban yang berboncengan dengan temannya itu dibacok pelaku. Korban mengalami luka bacokan di belakang leher dan tewas dalam perjalanan menuju puskesmas.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro memerintahkan langsung Kapolsek Ciampea Kompol Suminto dan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara untuk memburu para pelaku.
Berkat kerja cepat petugas Polsek Ciampea dan Resmob Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan para pelaku pembacokan yang menewaskan salah seorang pelajar yang masih menggunakan seragam sekolah tersebut.
Para pelaku pembacokan ini diringkus setelah polisi minta keterangan para saksi di lokasi kejadian dan penelitian CCTV di seputaran Jalan Raya Pasar Ciampea.
Para pelaku pembacokan ini diringkus di rumahnya masing-masing. Sudah ada tiga terduga pelaku yang berhasil diringkus, yakni AFH (18) di rumahnya di Desa Gunung Menyan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Pelaku ini masih berstatus pelajar SMK. Kemudian MAR (16), yang merupakan pelaku utama pembacokan terhadap korban hingga tewas.
MAR melakukan pembacokan menggunakan celurit. Pelaku diringkus di rumahnya di Desa Gunung Menyan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Pelaku lainnya berinisial DDD (17) yang ikut serta berboncengan tiga di sepeda motor. Pelaku ini ditangkap di rumahnya di Desa Pasarean, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa celurit dan sepeda motor yang digunakan para pelaku saat melakukan pembacokan.
Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku pembacokan yang menewaskan salah seorang korban.
Kapolsek menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku adalah memang mencari lawan sasaran dari sekolah lain sebagai aksi jagoan sampai menelan korban.
“Para pelaku akan kita kenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 70 No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Pelaku diancam pidana penjara hingga di atas 5 tahun,” terang Kompol Suminto.(**)