BOGOR-Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Cibinong, Kabupaten Bogor kembali dinahkodai wajah baru yang memperkenalkan diri melalui acara Ngopi Terkini Bahas JKN di Waroeng Up2Date, Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong, Selasa (30/5/2023).
Ichwansyah Gani selaku Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Cibinong yang baru tersebut juga memaparkan beberapa program BPJS Kesehatan.
Pria yang akrap disapa Iwan ini menyampaikan, jika dirinya sebelum menjabat sebagai kepala kantor (Kakan) BPJS Kesehatan Cabang Cibinong, terlebih dulu merasakan sebagai kakan Cabang Jakarta Timur.
Sebagai Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Cibinong itu, dia tengah berupaya mengisi kekosongan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kabupaten Bogor khususnya yang belum terisi mencapai 509.000 kuota.
Belum lagi, dari peserta Jamkesda sekitar 6.670 jiwa yang telah dinonaktifkan pada tahun 2022.
Sementara, pada Juni 2023 nanti akan ada penonaktifan data peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dari APBD Pemda sebanyak 6.901. Penonaktifan dilakukan karena NIK di Disdukcapil tidak valid dengan penerima manfaat.
“Ini bukan potensi bagi kami, tapi kesepakatannya dengan Dukcapil itu mesti dinonaktifkan demi penghematan APBD disegi penerima PBPU BP Pemda itu,” tuturnya.
Iwan menambahkan, terkait data bayi baru lahir (BBL) PBI JK belum terupdate, terhitung sejak Januari sampai April 2023 sebanyak 4.393 jiwa.
Sementara yang berhasil terupdate oleh BPJS Kesehatan Cabang Cibinong hanya mencapai 1.381 jiwa. “Dan untuk gagal update cukup banyak, sejak periode Januari 2023 sampai April 2023 bulan lalu, diangka 3.012 NIK,” bebernya.
Selain itu, sambung dia, pihaknya juga mengajak masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya yang menjadi peserta JKN-KIS, agar menggunakan NIK KTP untuk diakses layanan di fasilitas kesehatan (Faskes).
Dimana, untuk kemudahan mengakses layanan kesehatan saat ini, para peserta JKN dapat menggunakan nomor induk kependudukan atau kartu tanda penduduk untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. “Mendapat pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan rumah sakit,” terangnya.
Iwan menambahkan, sebagai sosialisasi kepada masyarakat peserta JKN-KIS, kantor BPJS Kesehatan Cabang Cibinong menginformasikan secara khususnya, terkait manajemen nama (FKRTL) beserta jajaran mendukung transformasi mutu layanan yang mudah, cepat, dan setara kepada peserta JKN dengan menerima NIK/KTP/KIS digital untuk pendaftaran pelayanan.
Serta, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, dan memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan diluar ketentuan.
Adapun, lanjut Iwan, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis), maupun membelikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat di rumah sakit rawat inap tertentu, dan melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.
“Ini adalah isi janji layanan JKN antara BPJS Kesehatan dengan seluruh pihak rumah sakit yang telah bekerjasama. Karena kita sudah meminta rumah sakit sudah mencantumkan janji layanan tersebut,” tegasnya.(*)