BOGOR-Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Cibinong, Kabupaten Bogor, beberapa pekan kedepan akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMK tahun ajaran 2023.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMKN 1 Cibinong, Iyan Tardiana mengatakan, sesuai aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk pembukaan tahap pertama akan dibuka mulai 6 Juni-10 Juni 2023.
Setelah itu dilanjutkan untuk tahap kedua pada 26 Juni-30 Juni 2023. Sejak beberapa minggu lalu, pihak SMKN 1 Cibinong sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait PPDB ini.
“Selain SMK, pendaftaran PPDB Jabar 2023 ini juga dibuka untuk jenjang SMA dan SLB melalui dua tahapan tersebut,” kata Iyan Tardiana kepada wartawan saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (29/5/2023).
Iyang menjelaskan, sesuai kuota yang ada, SMKN 1 Cibinong akan menerima murid sebanyak 700 anak yang diperuntukkan bagi 22 Rombongan Belajar (Rombel). “Perkelasnya 30 siswa untuk tahun ajaran 2023-2024,” terangnya.
Iyan menambahkan, dari ribuan pendaftar SMKN 1 Cibinong sendiri telah menyiapkan 10 jurusan. “SMKN 1 Cibinong ada 10 jurusan, jadi para calon siswa bisa memilih jurusannya masing-masing sesuai keinginannya,” imbuh Iyan.
Lebih lanjut ia memaparkan, sekedar informasi bagi para orang tua calon siswa SMKN 1 Cibinong, yang masih belum mengetahui secara betul apa saja dokumen yang menjadi persyaratan saat pendaftaran PPDB melalui sistem online.
Diantaranya, ijazah/surat keterangan kelulusan (SKL)/ kartu peserta ujian sekolah, akta kelahiran/surat keterangan lahir, kartu keluarga (minimal satu 1 tahun), dan KTP.
“Adapun, dokumen persyaratan lainnya berupa buku rapor semester 1 sampai dengan 5, serta surat tanggung jawab mutlak orang tua,” paparnya.
Selain itu, sambung dia, jalur PPDB SMKN 1 Cibinong melalui jalur afirmasi disediakan sebanyak 20 persen bangku dari total 700 murid yang akan diterima. Adapun, jalur prioritas terdekat SMKN 1 Cibinong hanya menyediakan sebanyak 10% dengan jarak maksimal yakni 300 meter.
“Dan untuk jalur prestasi sebanyak 65 persen seperti merujuk kepada rapor dan kejuaraan, serta kuota 5% diperuntukkan bagi perpindahan orang tua/wali/AG yang mendapat tugas perpindahan ditempatnya bekerja,” tandasnya.(*/sep)